Berbagi info krn tgl 1 - 21 maret 2016, POLRI melaksanakan OPERASI SIMPATIk d seluruh wil Indonesia, BIAYA tilang terbaru di indonesia :
1. Tidak ada STNK >> Rp. 500,000
2. Tdk bawa SIM >> Rp. 250,000
3. Tdk pakai Helm >> Rp. 250,000
4. Penumpang tdk Helm >> Rp. 250,000
5. Tdk pake sabuk >> Rp. 250,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil >> Rp. 250,000
- Motor >> Rp. 100.000
7. Tdk pasang isyarat mogok >> Rp. 500,000
8. Pintu terbuka saat jalan >> Rp. 250,000
9. Perlengkapan mobil >> Rp. 250,000
10. Melanggar TNBK >> Rp. 500,000
11. Menggunakan HP/SMS >> Rp. 750,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor >> Rp. 250,000
- Mobil >> Rp. 250,000
13. Melanggar rambu lalin >> Rp. 500,000.
Dicopy dari MabesPolri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
Baca Juga : 5 Lelucon Aprilmop Paling Terkenal Di Dunia
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
"Semoga bermanfaat dan jangan Lupa Untuk berbagi ke pada yang lainnya"
0 Response to "Ayo Berbagi info krn tgl 1-21 maret 2016, POLRI melaksanakan OPERASI SIMPATIk d seluruh wilayah Indonesia, inilah Biaya tilang terbaru di indonesia"
Post a Comment