30 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri
Berkeluarga
memang dambaan setiap manusia yang waras namun bagi kaum muslimin
terlebih lagi, pasti sangat mengidam idamkan terbentuknya keluarga yang
sakinah mawadah dan warohmah sesuai dengan doa pak kaum sewaktu akad
nikah dulu..untuk itu lah dante sengaja menulis tentang hal ini karena
entah kita sadari atau tidak kita telah menzhalimi orang yang kita
cintai itu. Dan bagi yang belum berkeluarga tidak ada salah nya membaca
karena pasti akan menambah wawasan anda kelak kalau anda sudah
berkeluarga.
Tanpa
kita sadari dalam kehidupan keluarga tidak jarang para suami melakukan
tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah SWT dan telah melanggar
hak – hak pasangannya.oleh karena itu perlu sekali para suami mengetahui
perbuatan-perbuatan yang oleh islam dikategorikan sebagai tindakan
durhaka terhadap istri adapun ke 30 perilaku yang sering suami lakukan
adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari
Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda: ‘tidak akan beruntung
suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR.Ahmad n0.19612
CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasul
menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk didalamnya suami)tidak akan
pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan bila menjadikan seorang
wanita (termasuk istri)menjadi seorang pemimpin. bentuk ketidak
beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang
untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa
memperdulikan pendapat suami(istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami
Takut Istri). menyuruh istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah
tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin.suami yang berbuat
demikian berarti melaknggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan
Rasul-Nya.beberapa faktor pentebab kedurhakaan ini:
suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
suami telah uzdur sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
suami
terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan hobinya sehingga tidak bisa
mengurus kepentingan keluarga selain hanya membaeri uang belanja.
tanggung jawab suami tidak hanya member nafkah, tapi juga harus
membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq,aqidah,dan
pergaulan sehari hari.
mengingat
besarnya tanggung jawab dan akibat yang ditimbulkan akibat kedurhakaan
ini,suami wajib menghindari perbuatan tersebut.dan segera meminta maaf
terhadap Istri dan bertaobat kepada Allah SWT.
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari
‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:”Rasululluah bersabda:’seseorang cukup
dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi
tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan
Thabarani)
hadist
tersebut menerangkan bahawa suami yang menelantarkan belanja istri dan
anaknya berarti telah melakukan dosa.seorang majikan yang menelanrtarkan
gaji karyawannya sehingga merekan tidak bisa memenuhi kebutuhannya juga
dikatakan dosa.Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan
kebutuhan rakyatnya,maka ia berdosa.Sudah menjadi ketetapan jika suami
harus memberikan belanja kepada istri missal untuk makan
minum,pakaian,dll sesuai dengan tingkat kemampuannya.bila tidak maka
suami telah durhaka terhadap istrinya.
Dari”Asyah
ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata:’Wahai
Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau
memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,sehingga
terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”beliau
besabda:’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.”
(HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan
Darimi)
Hadist
ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan
kebutuhannya padahal mempunyai harta yang cukup maka diperbolehkan
mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar untuk
memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar. Suami yang melakukan
kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :
Suami
kesal terhadap sikap boros istrinya,menurutnya istri tidak dapat
mengatur keuangan dengan baik sehingga suami melakukan tindakan seperti
itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami melihat istrinya
boros,tindakan pengajarannya tidak dengan mengabaikan belanja istri tapi
dengan cara lain yang sekiranya tanpa mengabaikan tanggung jawab suami
terhadap istri
Suami punya selingkuhan,sehingga lupa akan istrinya dan keluarganya
Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
Suami
lebih mementingkan saudaranya/ortunya.hal ini sungguh kesalahan yang
besar karena orang yang wajib ditanggungnya adalah istri dan
anaknya,bukan orang tuanya walaupun mereka yang melahirkan kita.
Suami
hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja istri,selama
itulah ia berdosa kepada istrinya. Oleh karena itu ia wajib meminta maaf
kepada istrinya dan selanjutnya bertaubet kepada Allah. Ia wajib
menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT.
Dosanya tidak hanya kepada istri tapi juga terhadap Allah SWT.
3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah
mereka(para istri)di tempat kalian bertempat tinggal menurut kemampuan
kalian dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan(hati) mereka.
Jika mereka(istri yang di thalaq) itu sedang hamil,berikanlah kepada
mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…” (QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah
menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk
tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan tidak
boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena
ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang
pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain. Jika mantan istrinya yang
masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkan dan tempat
tinggal yang baik,maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri
sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari
Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia berkata:”saya mendengar nabi
saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan
dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak
akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah
mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan
itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang
yang fasiq…’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut
Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk
istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada
istrinya,berarti menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak memiliki
mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Dalam
QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri
istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,padahal kalian sudah
menentukan maharnya,bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian
tentukan itu,kecuali jika istri istri kalian itu telah memaafkan atau
dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian
itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan
antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian
kerjakan.”.
Suami
yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak akan melunasinya
harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Suami yang tidak
melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor faktor :
Suami
beranggapan bahwa mahar sudah tidak perlu lagi ia berikan karena
sekarang sudah menjadi satu keluarga,menurutnya tidak ada perhitungan
hutang piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami istri.
Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya
Apapun
alasan yang menjadikan dasar untuk suami melakukan kedurhakaan ini
tetap tidak dibenarkan. Karena segala macam utang wajib dilunasi baik
oleh suami maupun istri dan untuk melunasinya tidak perlu menunggu
ditagih.
5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)“jika
kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain,sedang
kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar
yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah
kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan
dosa yang nyata?(21)Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,sedangkan
kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri)
dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh
dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat
tersebut dengan teas mencela suami yang memnta atau menarik kembali
mahar yang telah diberikan kepada istrinya,baik sebagian maupun
seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk
menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak
mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun,baik
dari orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambing
kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan
atas laki laki yang akan mempersuntingnya.faktor yang menyebabkan suami
melakukan tindakan ini mungkin disebabkan oleh :
Suami
kesal atas perlakuan dan pelayanan istrinya yang dianggapnya tidak
sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah karena suami hendaknya
menasehati dengan cara cara yang sudah ditetapkan dalam syari’at islam
Suami
hendak mendapatkan modal kerja.jika ini terjadi suami hendaknya meminta
ijin kepada istrinya dan jika istri menolak maka tidak boleh
mengambilnya secara paksa
Suami
ingin menikah lagi.tindakan ini jug tidak benar karena suamin harus
mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu
Suami yang terlanjur menarik maharnya hendaknya segera meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah SWT.
6. Melanggar Persyaratan Istri
“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari
Uqbah bin “Amir ra,ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:’Syarat yang
palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian
halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520
CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan Darimi)
Allah
memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang
dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam
Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri harus memenuhi
perjanjian yang telah dibuatnya,bahkan perjanjian seperti itu paling
patut dipenuhi dengan sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat
yang diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istriselama tidak
bertentangan dengan syariat islam kepada calon suami.
7. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri
Dari
anas ra,Nabi saw bersabda:”jika seseorang diantara kalian bersenggama
dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan.
Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat
kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru buru
(mencabut penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasan.” (HR.’Abdur
Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah
saw bersabda:”janganlah sekali kali seseorang diantara kalian
menyenggamai istrinya seperti seekor hewanbersenggama,tetapi hendaklah
ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah pendahuluan
itu?”beliau bersabda :”ciuman dan ucapan (romantis).” (HR Abu Syaikh)
Memenuhi
kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan agar istri mendapatkan
kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun caranya (minum
jamu kek, olah raga kek,minum obat kuat kek atow ke make rot ) pokoknya
suami harus berusaha dan memperhatikan kebutuhan seksual istri dan tidak
boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah agama.
8. Menyenggamai Istri Saat Haidh
“mereka
bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:’ haidh itu adalah suatu
kotoran.’ Oleh karena itu,hendaklah kalian menjauhkan dirindari wanita
pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka
bersuci. Apabila mereka telah suci,campurilah mereka ditempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang
orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS
Al-Baqarah(2):222)
Wanita
yang sedang haidh berada dalam keadaan sakit.maksudnya ialah mengalami
keadaan yang membuat kesehatannya terganggu karena keluarnya darah kotor
dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri saat haidh adalah suatu
perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan menyakitinya dan
merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di sebut darah
kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit yang jika dipaksa
melakukan hubungan sekseual bakteri baketri tersebut tidak hanya
menjangkiti milik istri tapi juga milik laki laki juga ikut terserang.
Lagi pula apa nggak ngerasa jijik apa?selain itu wanita yang dalam
keadaan nifas uga dilarang utnuk disetubuhikaren menurut ahli bagian
dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak memungkinkan untuk diajak
bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan tidak mungkin suami
melakukan tindakan ini. Hal ini mungkin dilakukan dikarenakan :
Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak bercampur dengan istrinya
Suami ingin melakukan keluarga berencana.melakukan KB boleh tapi tidak dengan cara ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya.
9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa) datang kepada Rosulullah
saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’ Beliau
bertanya:’apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya
telah membalik posisi istriku.’akan tetapi beliau tidak menjawab
sedikitpun,lalu turun kepada Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah
lading bagi kalian,maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja
kalian kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan
atau belakang,tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’” ( HR Tarmidzi
no.2906)
Perbuatan
menyenggamai istri pada duburnya merupakan tindakan yang membinasakan
pribadi muslim,srtiap suami muslim wajib menjauhinya,karena hal ini
merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan merupakan kedurhakaan
terhadap istri.
10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri
Hubungan
suami istri haruslah dilakukan ditempat yang tidak terlihat orang
lain,bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain. Suami istri
wajib menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang lain.
Suai yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya ketika bersenggama
berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri.
11. Menuduh Istri Menuduh Berzina
(6)
“dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina,padahal mereka tidak
mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri,maka kesaksian satu
orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa
sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar(dalam
tuduhannya) (7) dan kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat Allah
akan menimpa dirinyajika ternyata ia tergolong orang orang yang
berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat
tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami.
Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh
karena itu,perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan
menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan
menurut syari;at Islam.
12. Memeras Istri
“
…dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan
mereka(istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat
demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…”
(QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan perbuatan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
Suami
bermaksud mendapatkan harta istri melalui permintaan cerai istri,karena
dalam islam jika istri minta cerai suami berhak mengambil kembali
maharnya atau minta tebusan istri
Suami ingin menikah lagi, jadi membuat tipu daya agar istri tidak tahan lalu minta cerai
Suami ingin hidup enak tanpa bekerja keras.
13. Merusak Martabat Istri
Dari
mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah
saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang
engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau
bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian
menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi
saw melarang para suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat
istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada merendahkandan
menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain.
Walaupun istri berasal dari kdeluarga yang lebih rendah status
ekonominya dibanding dirinya.
Adapun
tindakan tindakan tercela suami terhadap istri yang lainnya yang tidak
sempat dante jabarkan diblog ini karena memang waktunya tidak cukup jika
semua dijabarkan satu persatu. Adalah sebagai berikut :
14. Menggangu Ketenangan Istri Ketika Pulang Malam
15. Membebani Kerja Istri
16. Membenci Istri
17. Mencurigai Atau Mencari Cari Kesalahan Istri
18. Memperlakukan Istri Dengan Kasar
19. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
20. Menyenangkan Hati Istri Dengan Melanggar Agama
21. Mengajak Istri Berbuat Dosa
22. Membawa Istri Ke Pemandian Umum
23. Menempatkan Istri Serumah dengan iparnya
24. Memadu Istri Dengan Saudari Atau Bibinya
25. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri
26. Bersumpah Menjauhi Istri Selama lamanya
27. Menzhihar Istrinya ( menyamakan istriya dengan ibunya)
28. Menghalangi Istri Minta Cerai
29. Menceraikan Istri Sewenang wenang
30. Mengusir Istri Dari rumah
Demikianlah
Ke-30 perbuatan tercela yang dibenci Oleh Allah SWT dan merupakan
kedurhakaan terhadap istri yang jika para suami langgar maka rahmat dan
nikmat Allah tidak akan mereka rasakan.
0 Response to "Mari Share "30 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri""
Post a Comment